Pada permulaan tahun 1939 keadaan suhu
politik di Eropa menghangat dengan
memuncaknya kekuasaan Adolf Hitler.
Melihat keadaan ini, pemerintah Hindia
Belanda mengambil kebijaksanaan untuk
memusatkan perdagangan Efek-nya di Batavia
serta menutup bursa efek di Surabaya dan
di Semarang.
Namun pada tanggal 17 Mei 1940 secara
keseluruhan kegiatan perdagangan efek
ditutup dan dikeluarkan peraturan yang
menyatakan bahwa semua efek-efek harus
disimpan dalam bank yang ditunjuk oleh
Pemerintah Hindia Belanda. Penutupan
ketiga bursa efek tersebut sangat
mengganggu likuiditas efek, menyulitkan
para pemilik efek, dan berakibat pula pada
penutupan kantor-kantor pialang serta
pemutusan hubungan kerja. Selain itu juga
mengakibatkan banyak perusahaan dan
perseorangan enggan menanam modal di
Indonesia.
Dengan demikian, dapat dikatakan, pecahnya
Perang Dunia II menandai berakhirnya
aktivitas pasar modal pada zaman
penjajahan Belanda.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar